Sekolah Tinggi Teknologi Dumai
Tata Tertib Mahasiswa
Peraturan tata tertib mahasiswa ini dimaksudkan untuk dapat :
Mahasiswa wajib mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X dan STT Dumai yaitu :
Dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan kampus, mahasiswa berkewajiban :
Agar terwujud penggunaan fasilitas dan sarana secara efektif, mahasiswa berkewajiban :
Mahasiswa yang datang ke kampus untuk mengikuti kuliah dan kegiatan lainnya, wajib berpakaian rapi, mengenakan jaket almamater setiap hari Senin dan Kamis serta saat pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester, serta pakaian bernuansa budaya Melayu pada hari Jumat, dengan larangan-larangan sebagai berikut :
Untuk terlaksananya perkuliahan, ujian dan kegiatan akademik lainnya dengan baik, mahasiswa dilarang :
Untuk mewujudkan suasana saling menghormati dan menjaga nama baik almamater, mahasiswa dilarang :
Mahasiswa dilarang :
Setiap tindakan dan perbuatan yang merupakan kewajiban jika tidak dilakukan, dan dengan larangan harus diberi sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berbentuk :
Pimpinan sekolah tinggi atau pejabat lain atas nama ketua mempertimbangkan segala sesuatunya menjatuhkan sanksi atau hukuman dalam suatu surat keputusan :
Penghentian sementara kegiatan akademik dan kemahasiswaan dijatuhkan apabila :
Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa STT Dumai harus dengan keputusan Ketua STT Dumai setelah melanggar pertimbangan Komisi Disiplin.
Mahasiswa yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan negeri dapat dikeluarkan atau tidak diterima lagi di STT Dumai.
Mahasiswa yang mendapat sanksi pemberhentian sementara ari kegiatan akademis dan kemahasiswaan, jika mendaftar kembali harus mengajukan permohonan kepa daketua program studi / ketua sekolah tinggi.
Setiap surat keputusan mengenai sanksi terhadap mahasiswa harus disampaikan kepada mahasiswa dan orang tua / wali yang bersangkutan.