Sekolah Tinggi Teknologi Dumai

Login ke SIA

Halaman

Tata Tertib Mahasiswa

Tata Tertib Mahasiswa

BAB I Ketentuan Umum

  • 1Peraturan tata tertib adalah semua aturan yang dimaksudkan untuk menciptakan suasana aman, teratur dan kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma perguruan tinggi dengan sempurna.
  • 2Tri Dharma perguruan tinggi adalah tugas pokok dari perguruan tinggi yang mencakup kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • 3Warga kampus meliputi unsur pimpinan, dosen, karyawan administrasi dan mahasiswa.
  • 4Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Dumai.
  • 5Organisasi kemahasiswaan STT Dumai adalah wahana sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian manusia Pancasila berdasarkan prinsip ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 6Organisasi kemahasiswaan pada STT Dumai diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa yang terdiri atas :
    1. Badan Legislatif Mahasiswa.
    2. Badan Eksekutif Mahasiswa.
    3. Himpunan Mahasiswa Jurusan untuk program studi Teknik Industri, Teknik Informatika dan Teknik Sipil.
    4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
  • 7Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) adalah kelengkapan non struktural pada tingkat sekolah tinggi yang mempunyai tugas pokok dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta membuat garis-garis besar program BEM dan menilai pelaksanaan BEM serta memberi pendapat, usul pada BEM untuk selanjutnya disampaikan pada pimpinan sekolah tinggi yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • 8Badan Eksekutif Mahasiswa adalah kelengkapan non struktural yang berkedudukan pada tingkat sekolah tinggi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program-program BLM serta program yang dibuat BEM serta menampung aspirasi dari mahasiswa, memberikan masukan pada pimpinan sekolah tinggi yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • 9Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah kelengkapan non struktural yang berkedudukan pada tingkat program studi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan profesi pada program studi.
  • 10Pengurus BLM, BEM, HMJ dan UKM bertugas selama satu tahun dan tidak boleh dipilih kembali.

BAB II Maksud dan Tujuan

BAB III Kewajiban

Mahasiswa wajib mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X dan STT Dumai yaitu :

  • 1Mahasiswa sebelum mengikuti dan menyelesaikan suatu program pendidikan seperti kuliah, ujian dan kegiatan akademik lainnya, wajib mendaftar ulang tiap semester di Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK) selama mahasiswa tersebut belum dinyatakan lulus darri STT Dumai.
  • 2Mahasiswa yang tidak terdaftar di BAAK tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL), konsultasi dengan pembimbing bagi mahasiswa yang telah PKL dan sedang menyusun skripsi (tugas akhir), seminar dan ujian skripsi serta menjabat sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan STT Dumai.
  • 3Syarat pendaftaran ulang mahasiswa setiap semester adalah menyerahkan bukti pembayaran sumbangan pembayaran pendidikan (SPP) dan atau uang pembangunan bagi yang mencicil di Bank (Syariah Mandiri Dumai / BTN Dumai) atau Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Dumai, mengisi kartu rencana studi (KRS) dan mengembalikan KRS yang telah ditandatangani penasehat akademik (PA) ke BAAK.
  • 4Mahasiswa diharuskan membayar biaya untuk penyelenggaraan upacara wisuda yang besarnya ditentukan kemudian.
  • 5Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di STT Dumai.
  • 6Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti semester berturut-turut dengan membuat surat perjanjian cuti dan maksimal dua semester. Apabila melebihi dua semester mahasiswa dinyatakan keluar atau drop out dari STT Dumai.
  • 7Mahasiswa wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pokok STT DUmai dengan baik.
  • 8Mahasiswa wajib menjaga persatuan dan kesatuan sesama warga kampus dan menjaga nama baik serta kehormatan almamater, bangsa dan negara.

Dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan kampus, mahasiswa berkewajiban :

  • 1Menghormati pimpinan sekolah tinggi, program studi, dosen serta karyawan/karyawati dalam lingkungan STT Dumai.
  • 2Menciptakan suasana pergaulan yang akrab, penuh kerukunan dan saling menghormati sesama warga kampus.
  • 3Menjauhkan diri dari perbuatan, ucapan dan tindakan yang akan menimbulkan pertentangan dan gejolak yang tidak diinginkan dan atau menimbulkan kecelakaan, kerusuhan, kekacauan atau kesengsaraan kepada orang lain.
  • 4Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan perkuliahan, praktikum, diskusi ilmiah, penelitian, ujian, rapat atau pertemuan yang telah mendapat ijin pimpinan.

Agar terwujud penggunaan fasilitas dan sarana secara efektif, mahasiswa berkewajiban :

  • 1Memelihara sarana prasarana milik sekolah tinggi.
  • 2Menggunakan perpustakaan, laboratorium / workshop dan segala peralatan milik sekolah tinggi / program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 3Menggunakan sarana sanitasi sebagaimana mestinya.
  • 4Memarkir sarana transportasi secara teratur pada tempat yang telah disediakan.

Mahasiswa yang datang ke kampus untuk mengikuti kuliah dan kegiatan lainnya, wajib berpakaian rapi, mengenakan jaket almamater setiap hari Senin dan Kamis serta saat pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester, serta pakaian bernuansa budaya Melayu pada hari Jumat, dengan larangan-larangan sebagai berikut :

  • 1Mahasiswa tidak diperbolehkan memakai sandal selama berada di kampus.
  • 2Bagi pria tidak diperbolehkan memakai blus kaos tanpa kerah (oblong) dan berambut menyerupai wanita (gondrong).
  • 3Bagi wanita dilarang memakai baju tanpa lengan dan rok pendek.

Untuk mewujudkan suasana saling menghormati dan menjaga nama baik almamater, mahasiswa dilarang :

  • 1Menghina secara lisan, tertulis atau dengan isyarat.
  • 2Menghasut, memfitnah yang dapat menyulut atau menimbulkan kerusuhan dan kekacauan.
  • 3Berbuat asusila atau menyebarkan bahan pornografi.

Mahasiswa dilarang :

  • 1Minum-minuman keras, berjudi atau perbuatan yang sejenisnya.
  • 2Mencuri, merusak, mengotori hak milik kampus STT Dumai dan hak milik orang lain.
  • 3Rambut panjang / gondrong bagi mahasiswa pria yang menyerupai rambut perempuan atau berpenampilan seperti perempuan.
  • 4Melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum terhadap sekolah tinggi atau menyeret warga kampus ke pengadilan atau pembatalan suatu hak / ijin yang dimiliki STT Dumai.
  • 5Melakukan ancaman, pemukulan dan pemerasan yang bersifat material atau immaterial baik kepada sesama mahasiswa maupun kepada warga kampus lainnya.
  • 6Memiliki kunci ruangan secara tidak sah.
  • 7Berada di kampus dan melakukan aktifitas antara pukul 23.00 wib s/d. 06.00 wib dan pada hari libur kecuali ijin dari pimpinan sekolah tinggi.

BAB IV Sanksi

Setiap tindakan dan perbuatan yang merupakan kewajiban jika tidak dilakukan, dan dengan larangan harus diberi sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berbentuk :

  • 1Teguran lisan atau tulisan.
  • 2Tidak diikutsertakan dalam kegiatan akademik dan atau ekstra kurikuler dalam tenggang waktu tertentu.
  • 3Penangguhan atau pemabtalan sebagian atau semua kegiatan akadeis, nilai ujian, penelitian dan praktikum.
  • 4Ganti kerugian bersifat material.
  • 5Penuntutan dari program studi / sekolah tinggi.

Pimpinan sekolah tinggi atau pejabat lain atas nama ketua mempertimbangkan segala sesuatunya menjatuhkan sanksi atau hukuman dalam suatu surat keputusan :

  • 1Teguran lisan atau tulisan diberikan oleh dosen, ketua program studi dan pimpinan sekolah tinggi.
  • 2Pembatalan kegiatan akademik seperti nilai ujian, hasil penelitian dan praktikum diberikan oleh ketua program studi atau ketua STT Dumai.
  • 3Penghentian sementara kegiatan akademik dan kemahasiswaan oleh ketua program studi atau ketua sekolah tinggi.
  • 4Penghentian sebagai mahasiswa oleh ketua sekolah tinggi.
  • 5Pengajuan penyelesaian menurut saluran hukum ke pengadilan negeri oleh ketua sekolah tinggi.

Penghentian sementara kegiatan akademik dan kemahasiswaan dijatuhkan apabila :

  • 1Melakukan pelanggaran atas kewajiban di-skors dua semester dengan surat keputusan Ketua STT Dumai.
  • 2Melakukan pelanggaran atas larangan di-skors empat semester dengan surat keputusan Ketua STT Dumai.

Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa STT Dumai harus dengan keputusan Ketua STT Dumai setelah melanggar pertimbangan Komisi Disiplin.

Mahasiswa yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan negeri dapat dikeluarkan atau tidak diterima lagi di STT Dumai.

Mahasiswa yang mendapat sanksi pemberhentian sementara ari kegiatan akademis dan kemahasiswaan, jika mendaftar kembali harus mengajukan permohonan kepa daketua program studi / ketua sekolah tinggi.

Setiap surat keputusan mengenai sanksi terhadap mahasiswa harus disampaikan kepada mahasiswa dan orang tua / wali yang bersangkutan.

BAB V Penutup

  • 1Pengawasan dan pelaksanaan ketentuan tata tertib ini merupakan tanggung jawab pimpinan program studi dan sekolah tinggi.
  • 2Segala ketentuan tata tertib yang ada sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • 3Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diatur oleh semua program studi sesuai dengan kewenangannya sepanjang dengan sejalan dengan peraturan tata tertib ini.
  • 4Ketentuan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
© Sekolah Tinggi Teknologi Dumai 2019 - Semua Hak Cipta Dilindungi.