Sekolah Tinggi Teknologi Dumai
Peraturan Akademik
Tujuan umum penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester adalah STT Dumai dapat menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberikan kemungkinan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program studi dan jenjang pendidikan tertentu.
Secara khusus tujuan penerapan Sistem Kredit Semester adalah untuk :
Untuk melaksanakan dan mengembangkan program studi seperti tersebut pada pasal 4 di atas, perlu diterapkan aturan akademik tentang :
Mata kuliah disusun dan dikembangkan oleh program studi di tingkat sekolah tinggi.
Untuk melaksanakan dan mengembangkan program studi seperti tersebut pada pasal 4 di atas, perlu diterapkan aturan akademik tentang :
Indeks Prestasi | Beban Studi |
---|---|
>= 3,00 | 21 SKS - 24 SKS |
2,50 - 2,99 | 18 SKS - 21 SKS |
2,00 - 2,49 | 15 SKS - 18 SKS |
1,50 - 1,99 | 15 SKS |
Tugas dan tanggung jawab Penasehat Akademik adalah :
Dalam rangka untuk menyelesaikan suatu program studi, seorang mahasiswa harus mengambil jalur tugas akhir.
Pembimbing seperti yang tersebut pada pasal 21 di atas bertanggung jawab :
Mahasiswa yang cuti semester dapat aktif kuliah kembali pada semester berikutnya dengan mendaftarkan diri seperti mahasiswa lainnya pada saat pendaftaran semester dan membawa surat ijin cuti.
Selama bebas cuti sementara atau tidak terdaftar, mahasiswa tidak dibenarkan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Untuk lebih melengkapkan kemampuan ilmiah dan pengalaman materi untuk mencapai evaluasi yang lebih objektif kepada mahasiswa dapat dibebankan tugas-tugas seperti :
Nilai Angka | Huruf Mutu | Angka Mutu | Mutu |
---|---|---|---|
80 - 100 | A | 4 | Istimewa |
65 - 79 | B | 3 | Sangat baik |
55 - 64 | C | 2 | Baik |
45 - 54 | D | 1 | Cukup |
<= 44 | E | 0 | Gagal |
Ujian akhir semester dari suatu mata kuliah hanya dapat dilaksanakan bila jumlah perkuliahan dari mata kuliah tersebut sudah mencapai 80% dari jumlah perkuliahan normal yang diharuskan.
Seorang mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian akhir semester untuk suatu mata kuliah bila yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan paling kurang 75% dari jumlah perkuliahan mata kuliah tersebut yang dibuktikan dengan kartu hadir.
Mahasiswa mengikuti kuliah minimal 75% tetapi tidak mengikuti ujian akhir semester yang terjadwal karena sakit atau halangan lain dengan alasan-alasan yang dapat diterima Ketua Program Studi, dapat mengikuti ujian susulan.
Seorang mahasiswa dinyatakan lulus dalam suatu program studi apabila :
Komponen / Komponen Mata Kuliah | Jumlah SKS Maksimum Nilai D |
---|---|
Mata kuliah Perkembangan Kepribadian (MPK) | 2 |
Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) | 4 |
Mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB) | 3 |
Mata kuliah Prilaku Berkarya (MPB) | 3 |
Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) | 2 |
Total = | 14 |
Mahasiswa yang telah belajar 2 tahun (empat semester) efektif tidak diperkenankan melanjutkan studinya apabila pada evaluasi akhir semester keempat (dua tahun pertama) tidak memenuhi kedua persyaratan sebagai berikut :
Mahasiswa yang telah belajar selama 4 tahun (delapan semester) efektif akan diberi peringatan terakhir apabila pada evaluasi akhir semester delapan (dua tahun kedua), yang bersangkutan tidak memenuhi kedua persyaratan sebagai berikut :
Mahasiswa yang telah belajar selama 6 tahun (dua belas semester) efektif akan diberi peringatan apabila pada evaluasi akhir semester dua belas (dua tahun ketiga), yang bersangkutan tidak memenuhi kedua persyaratan sebagai berikut :
Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan administrasi akademik secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.