Pekanbaru, 16 Juli 2025 — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes, mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, untuk lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi. Ia menekankan pentingnya memastikan status akreditasi institusi dan program studi sebelum melakukan pendaftaran.
“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda, ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” tegas Dr. Nopriadi.
Pernyataan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di antaranya:
- Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi.
- Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.
- Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri.
- Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pada Pasal 88 menegaskan bahwa program studi wajib memiliki status akreditasi — minimal akreditasi sementara — untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Hal ini diperkuat dalam Pasal 102 ayat (1c) dan ketentuan PerBAN-PT No. 11 dan 14 Tahun 2023.
Dr. Nopriadi menegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang telah habis masa berlakunya tidak boleh menerima mahasiswa baru, menyelenggarakan wisuda, maupun meluluskan mahasiswa.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Jangan sampai tertipu promosi kampus yang tidak terakreditasi. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus ditempuh di tempat yang sah dan berkualitas,” tambahnya.
Saat ini, sembilan perguruan tinggi di wilayah Riau dan Kepri tercatat berstatus non-operasional dan tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru ataupun menjalankan aktivitas akademik. LLDIKTI XVII telah merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin operasional atau melakukan penggabungan (merger) dengan institusi yang sehat dan kredibel.
“Kami tidak ingin ada lagi mahasiswa yang menjadi korban. Silakan cek status akreditasi kampus dan program studi melalui laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id,” ujarnya.
Di akhir himbauannya, Dr. Nopriadi mengajak seluruh calon mahasiswa dan orang tua di wilayah Riau dan Kepulauan Riau agar lebih aktif mencari informasi dan tidak mudah tergiur janji manis dari institusi yang tidak resmi.
“Pilihlah kampus dan program studi yang terakreditasi dan memiliki legalitas jelas. Jangan pertaruhkan masa depan Anda di kampus ilegal. LLDIKTI XVII hadir untuk melindungi hak mahasiswa dan menjamin mutu pendidikan tinggi di wilayah ini,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, LLDIKTI Wilayah XVII juga terus melakukan pendampingan, sosialisasi, dan pembinaan intensif kepada seluruh perguruan tinggi swasta. Fokus utamanya adalah pada peningkatan mutu akademik, tata kelola kelembagaan, serta pemenuhan standar akreditasi.
Dr. H. Nopriadi berharap semua elemen — pimpinan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, hingga masyarakat — dapat bersinergi mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang unggul, terpercaya, dan berdaya saing baik secara nasional maupun internasional.